12.03.2009

Justice? What Is That??!! Yes, I Believe It!


Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka PERBUATAN ISENGNYA MEMETIK TIGA BUAH KAKAO di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

BATANG, Empat pemungut kapas di lahan PT Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang mendekam di Rutan Rowobelang karena dituduh MENCURI DUA KILOGRAM KAPAS minta kepada penegak hukum setempat untuk dibebaskan.

Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena MENCURI SATU BUAH SEMANGKA dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.

Bedakan dengan hal ini.

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9), menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham SEBANYAK 420 MILIAR RUPIAH.

Hanya dua tahun? Orang itu sudah kaya, masih saja korupsi, dan dihukum sangat ringan dengan perbuatannya!!!! Bagaimana dengan mereka yang hanya mencuri kapas, kakao, dan semangka? Walau mereka mencuri, tetap saja hukuman itu tidak adil bila dibandingkan dengan apa yang mereka perbuat. Terlebih lagi mereka itu bukan orang berada, malah ada yang mencuri untuk niat biaya sekolah.



Banyak orang protes dan merasa bahwa hal itu tidak adil! Sepantasnya koruptor yang sudah mengambil uang negara sampai angka triliyun itu dihukum yang sebenar-benarnya. Seperti contoh di bawah ini.

Mantan pemimpin perusahaan minyak Cina, Chen Tonghai DIVONIS HUKUMAN MATI karena menerima suap sebesar US$ 28,64 juta. Menurut Pengadilan Menengah No 2 Beijing, Tonghai dinyatakan terbukti menerima secara melawan hukum uang itu dari tahun 1999 hingga Juni 2007. Namun karena Tonghai mengakui perbutannya dan menyesal, serta mengembalikan uang suap tersebut, hukuman mati pun ditunda dan berubah menjadi penjara seumur hidup.

Walau tidak jadi dihukum mati, tapi vonis hukuman mati itu sudah memperlihatkan betapa kuat hukum di China.

Bagaimana dengan kasus non-korupsi?



Tentu kita masih ingat Prita Mulyasari. Dia mengirim e-mail kepada teman-temannya, yang di dalamnya berisi keluhan atas RS OMNI akibat salah diagnosa. Tapi RS OMNI tidak terima, dan mengadukan Prita sehingga dia harus mencicipi hari-hari di penjara. Meski sekarang sudah berdamai, tapi pengadilan tetap menuntut Prita dengan denda yang tidak masuk akal, yakni Rp 204 juta. Padahal rumah masih mengontrak.

Adilkah hal itu?

Bukan berarti pengadilan di Indonesia ini payah, aku yakin tidak semuanya seperti itu. Meski harus sampai desa pelosok, tapi di situ pastilah ada keadilan. Tidak harus berwujud pengadilan lengkap dengan jubah dan palunya, musyawarah biasa di kelas, rumah, dan masyarakat bisa mencerminkan keadilan. Karena keadilan harus dijunjung oleh setiap insan di bumi ini!

Jadi tidak perlu harus memanggil Justice League haha . . .



Bersikaplah adil sejak dini. Dan ingatlah sekuat-kuatnya pengadilan di bumi, pengadilan di akhirat kelaklah yang menentukan.

No comments:

Post a Comment